news

Resmi Ditetapkan Sri Mulyani! Segini Uang Saku PNS saat Rapat di Luar Kantor

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:21 WIB
Inilah besaran uang saku bagi PNS pulau Jawa dan Bali saat bertugas rapat di luar kantor. (Menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tak banyak yang tahu, ternyata ada uang saku dari Sri Mulyani bagi PNS yang bertugas rapat di luar kantor.

Besaran dan ketentuan uang saku bagi PNS yang rapat di luar kantor ditetapkan oleh Sri Mulyani pada bulan Mei lalu.

Uang saku rapat PNS yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani tersebut nominalnya berbeda-beda di setiap daerah.

Baca Juga: Pembongkaran Rumput di Stadion JIS: Sesuai Rekomendasi FIFA untuk Persiapan Piala Dunia U-17

Uang saku rapat PNS tersebut dibagi berdasarkan lama penyelenggaraan yaitu fullboard dan fullday.

Lalu apa perbedaan fullboard dan fullday? 

Dikatakan fullboard apabila PNS  menjalankan rapat seharian penuh.

Sedangkan fullday apabila PNS menjalankan rapat selama 8 jam.

Baca Juga: Pembongkaran Rumput di Stadion JIS: Sesuai Rekomendasi FIFA untuk Persiapan Piala Dunia U-17

Aturan ini tertuang dalam PMK No 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan PMK tersebut nominal uang saku bagi PNS yang rapat di luar kantor berbeda di setiap provinsi.

Berbeda pula nominalnya bagi PNS yang rapat fullboard dan fullday.

Simak artikel ini sampai selesai untuk mengetahui besaran uang saku PNs saat rapat di luar kantor.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Uang Makan Lembur dan Uang Lembur untuk PNS, Golongan I II III IV Dapat Segini...

Halaman:

Tags

Terkini