KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sudah resmikan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen.
Informasi kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen, disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pidato RAPBN Anggaran Tahun 2024, 16 Agustus 2023 lalu.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak dirasakan oleh TNI saja, akan tetapi PNS dan juga Polri.
Baca Juga: HONORER KETAR-KETIR! Pemerintah Adem Ayem, Akankah Revisi UU ASN 2014 Tidak Akan Disahkan Tahun Ini?
Bulan September nanti, TNI akan menerima gaji pasca pengumuman kenaikan 8 persen.
Namun untuk diketahui, kenaikan gaji 8 persen bagi TNI, bisa dirasakan mulai awal tahun.
Kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen memang telah diresmikan, namun realisasinya untuk tahun 2024.
Gaji TNI bulan September masih sesuai PP No 16 Tahun 2019.
Sehingga besaran gaji TNI masih sama, belum ditambah kenaikan 8 persen.
Berikut besaran gaji TNI dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi berdasarkan PP No 16 Tahun 2019.
Golongan I, Tamtama
Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400