news

Resmi Naik 8 Persen, Berikut Gaji Pokok TNI Bulan September dari Tamtama hingga Perwira Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:25 WIB
TNI Dapat Kenaikan Gaji Sebesar 8 Persen, Inilah Daftar Gaji Pokok TNI dari Tamtama Hingga Perwira yang akan Diterima Bulan September. (Facebook/Pusat Penerangan TNI )

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sudah resmikan kenaikan gaji bagi TNI sebesar 8 persen.

Informasi kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen, disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat pidato RAPBN Anggaran Tahun 2024, 16 Agustus 2023 lalu.

Kenaikan gaji sebesar 8 persen tidak dirasakan oleh TNI saja, akan tetapi PNS dan juga Polri.

Baca Juga: HONORER KETAR-KETIR! Pemerintah Adem Ayem, Akankah Revisi UU ASN 2014 Tidak Akan Disahkan Tahun Ini?

Bulan September nanti, TNI akan menerima gaji pasca pengumuman kenaikan 8 persen.

Namun untuk diketahui, kenaikan gaji 8 persen bagi TNI, bisa dirasakan mulai awal tahun.

Kenaikan gaji TNI sebesar 8 persen memang telah diresmikan, namun realisasinya untuk tahun 2024.

Gaji TNI bulan September masih sesuai PP No 16 Tahun 2019.

Sehingga besaran gaji TNI masih sama, belum ditambah kenaikan 8 persen.

Baca Juga: Ternyata Ini Kepanjangan Jiput, Kecamatan di Pandeglang yang Namanya Identik dengan Kesaktian Para Ulama

Berikut besaran gaji TNI dari Tamtama Hingga Perwira Tinggi berdasarkan PP No 16 Tahun 2019.

Golongan I, Tamtama

Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100

Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500

Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400

Halaman:

Tags

Terkini