news

MOHON MAAF BAPAK IBU PENSIUNAN PNS GOLONGAN IV, III, II DAN I TIDAK TERIMA KENAIKAN GAJI KARENA 4 HAL INI...

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:57 WIB
Mohon maaf pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I tidak terima kenaikan gaji karena 4 hal ini (bandung.go.id)

Dilansir Klik Pendikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut pengumuman yang diberikan Presiden Jokowi.

Baca Juga: INILAH 2 BUPATI WANITA TERKAYA DI BANTEN, NOMOR 2 PUNYA HARTA KEKAYAAN BERUPA 112 PROPERTI DI LHKPN, TAPI..

“Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” tutur Jokowi membacakan RAPBN 2024.

Demikian pembacaan kenaikan gaji yang dilakukan oleh Presiden Jokowi bagi ASN, TNI, POLRI dan pensiunan.

Namun ternyata sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga: PUNYA KAPAL LAUT IKAN DAN KAS DI BRANGKAS HINGGA RP2 M, INILAH HARTA KEKAYAAN BUPATI PRIA TERKAYA DI GORONTALO

Adapun pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I yang tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji adalah sebagai berikut:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

Baca Juga: AKHIRNYA SRI MULYANI BISA JAWAB SOAL PERTANYAAN KENAIKAN GAJI BAGI ASN HINGGA PENSIUNAN: SALAH SATU YANG…

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana;

Dengan 4 hal di atas maka pensiunan PNS golongan IV, III, II dan I tidak bisa menerima kenaikan gaji dari Jokowi.***

Halaman:

Tags

Terkini