news

DUH! Setelah 4 Tahun Menanti Kenaikan Gaji Ternyata ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan Perlu Bersabar Lagi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:15 WIB
ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan perlu bersabar lagi mengenai kenaikan gaji (Presidenri.go.id (diedit menggunakan inshot))

KLIK PENDIDIKAN - Setelah 4 tahun lamanya para ASN (PNS dan PPPK), TNI, POLRI, dan pensiunan tidak mendapat kenaikan gaji.

Akhirnya, sehari sebelum HUT Ke-78 RI para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan mendapatkan kabar gembira dari Presiden Jokowi.

Kabar gembira yang telah dinanti-nantikan tersebut diumumkan oleh Jokowi pada RUU APBN 2024.

Baca Juga: Jangan Salah Kaprah! Kenaikan Gaji 12 Persen Bagi Pensiun Akan Dicairkan Sri Mulyani Pada Waktu Ini

Dimana pembacaan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus 2023 tersebut Jokowi mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi para ASN (PNS dan PPPK), TNI, POLRI, dan pensiunan.

Usulan yang disampaikan Jokowi pada sidang Paripurna di gedung MPR DPR RI tersebut tentunya bagai angin segar bagi para ASN, TNI, POLRI, dan Pensiun.

Terlebih lagi usulan kenaikan gajli yang disampaikan Jokowi dalam RUU APBN itu lebih besar dari kenaikan gaji pada tahun 2019 yang hanya 5%.

Sebagaimana dilansir Klik Pendidikan dari channel Youtube @TVR Parlemen, pada 26 Agustus 2023.

Baca Juga: KETAT! 2,3 Juta Honorer Harus Bersaing Perebutkan 543 Ribu KURSI JADI PPPK 2023, MenPAN RB Ungkap Alasannya

Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, POLRI, dan Pensiunan.

"Kenaikan gaji untuk ASN (PPPK dan PNS) pusat dan daerah, TNI, POLRI sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," ucap Jokowi membacakan RAPBN 2024.

Ternyata tidak sedikit yang mengira bahwa usulan kenaikan gaji bagi para ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan tersebut akan langsung direalisasikan bulan depan.

Baca Juga: Sudahkah Calon PPPK 2023 Memiliki Dokumen Ini? Pastikan untuk Mengunggah dengan Format yang Benar di SSCASN!

Hal tersebut tentunya tidak akan terjadi, sehingga para ASN, TNI, POLRI, dan pensiunan perlu bersabar sedikit lagi setelah penantian 4 tahun tidak dapat jatah kenaikan gaji dari APBN.

Halaman:

Tags

Terkini