KLIK PENDIDIKAN – Peraturan tentang batas usia pensiun yang ditetapkan untuk PNS dengan jabatan fungsional ini telah diatur pada UU ASN.
Bukan hanya tentang PNS dengan jabatan fungsional tapi UU ASN ini juga mengatur batas usia pensiun untuk jabatan administrasi dan jabatan pimpinan tinggi.
Sehingga untuk PNS jabatan fungsional dapat melihat batas usia pensiun sesuai dengan UU ASN.
Baca Juga: PNS di Kementerian ini Akan Nikmati Kenaikan Gaji dan Tukin di Tahun 2024, Nominalnya Wow Banget
Karena UU ASN tahun 2017 tersebut mengatur tentang manajemen PNS yang salah satunya yaitu tentang batas usia pensiun.
Ternyata untuk PNS jabatan fungsional, batas usia pensiun yang dapat diajukan adalah bukan pada usia 60 tahun.
Hal tersebut karena jabatan fungsional yang telah diatur berada pada beberapa rincian sebagai berikut.
- JF untuk ahli muda, ahli pertama dan keterampilan akan berakhir pada usia 58 tahun
- JF untuk madya akan berakhir pada usia 60 tahun
- JF untuk ahli utama akan berakhir pada usia 65 tahun
Rincian batas usia pensiun untuk PNS dengan jabatan fungsional ini akan diberikan sebagai batasan usia pensiunnya.
Sehingga jika sudah memasuki batas usia pensiun sebagaimana ditetapkan dalam peraturan tersebut, maka harus langsung mengajukan usul pemberhentian.