Sehingga putusan kenaikan gaji yang juga diperlukan menjadi tidak dapat terealisasikan karena kondisi ekonomi saat itu.
Namun setelah Indonesia berangsur-angsur berhasil mengatasi pandemi Covid-19.
Akhirnya Presiden Jokowi mengumumkan Indonesia telah memasuki masa endemi Covid-19 pada Juni 2023.
Sehingga keputusan gaji ASN naik baru dapat dihitung secara serius dan detail oleh Jokowi dengan mengajak Menteri Keuangan.
Dengan demikian pada 16 Agustus 2023 dalam Sidang Paripurna di Gedung MPR DPR RI, Senayan, Jakarta, Jokowi umumkan kenaikan gaji.
Dilansir Klik Pendidikan melalui Channel YouTube DPR RI, berikut adalah pernyataan Jokowi terkait gaji ASN naik.
“Kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” ujar Jokowi saat bacakan RAPBN 2024.
Demikian diputuskan Jokowi gaji ASN termasuk PNS dan PPPK akan naik sebesar 8 persen, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Putusan gaji ASN naik tersebut masuk dalam RAPBN 2024 yang masih perlu disahkan oleh DPR RI menjadi APBN 2024.
Dengan demikian setelah APBN 2024 dan Nota Keuangan telah sah, maka Presiden Jokowi baru akan terbitkan Peraturan Pemerintah (PP).
Dimana PP yang baru tersebut akan mengatur besaran gaji PNS gol IA sd IVE terbaru setelah mengalami naik gaji.