KLIK PENDIDIKAN - Tak terima diberhentikan dari Jabatan Pj Bupati Buton, inilah harta kekayaan Basiran di LHKPN.
Sebagai Pejabat Negara, Pj Bupati Buton Basiran perlu untuk melaporkan harta kekayaan miliknya di LHKPN.
Serta Pj Bupati Buton, Basiran juga perlu melakukan pengkinian data harta kekayaan di LHKPN setiap tahunnya.
Laporan harta kekayaan di LHKPN merupakan perhitungan dan pelaporan mandiri oleh Pj Bupati Buton Basiran sendiri.
Berikut akan dirincikan harta kekayaan sesuai laporan dari Pj Bupati Buton Basiran di LHKPN pada 31 Desember 2022.
Diketehui Pj Bupati Buton Basiran, menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Pj Bupati Buton, Basiran tak terima dirinya diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi.
Menurut Pj Bupati Buton Basiran, Gubernur Sultra, Ali Mazi telah menyalahgunakan kekuasannya dengan memberhentikan dirinya.
Walaupun dirinya menyadari sebagai Gubernur, Ali Mazi memiliki wewenang untuk memutasi, mengangkat, memindahkan bahkan memberhentikan Pejabat.
Namun Basiran merasa bahwa pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan ketentuan, mekanisme dan syarat yang berlaku.
Pemberhentian Pj Bupati Buton, Basiran tersebut telah tertuang dalam dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 474 Tahun 2023.