2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan;
3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian;
4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya;
Baca Juga: RUU ASN Disahkan PPPK Senang, Akan Dapat 5 Jaminan Ini dari Pemerintah, OTW Setara PNS
5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat;
6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa nasib tenaga honorer akan benar-benar dijamin di dalam RUU ASN, dapat diangkat jadi PNS tanpa harus tes CPNS.***