news

Draft RUU ASN Beredar! Ada Pasal yang Menyatakan 6 Poin Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Perlu Tes CPNS

Senin, 28 Agustus 2023 | 07:18 WIB
Draft RUU ASN tersebar, tenaga honorer bisa diangkat jadi PNS tanpa harus tes CPNS. (menpan.go.id)

2. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan;

Baca Juga: Terbaru dari Draft RUU ASN: Pasal 87 Bisa Mengakibatkan Pensiun Dini Massal bagi Para PNS! Apa Penyebabnya?

3. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian;

4. Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya;

Baca Juga: RUU ASN Disahkan PPPK Senang, Akan Dapat 5 Jaminan Ini dari Pemerintah, OTW Setara PNS

5. Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat;

6. Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non- PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Dengan demikian menjadi jelaslah bahwa nasib tenaga honorer akan benar-benar dijamin di dalam RUU ASN, dapat diangkat jadi PNS tanpa harus tes CPNS.***

Halaman:

Tags

Terkini