3. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
Baca Juga: Beredar Revisi Terbaru UU ASN: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer K2, Inilah Yang Dinanti-nantikan
4. Pengangkatan PNS dilakukan
dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
5. Pengangkatan tenaga honorer, menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Itulah poin yang RUU ASN yang membahas terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Semoga bermanfaat.***