KLIK PENDIDIKAN – Alhamdulillah PNS golongan I, II, III dan IV mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sedangkan dari PNS yang akan mendapatkan kenaikan gaji tertinggi adalah golongan IV.
Diperkirakan kenaikan gaji PNS golongan IV akan mendapatkan hingga Rp 472.096 setelah naik nanti.
Akan tetapi kenaikan gaji yang diberikan pemerintah untuk PNS golongan IV ini masih merupakan perkiraan saja.
Tabel gaji PNS golongan IV setelah mengalami kenaikan berdasarkan PP no 16 tahun 2019 dan ditambahkan dengan 8 persen.
Jadi mari simak tabel gaji untuk PNS golongan IV sesudah dan sebelum mengalami kenaikan sebagai berikut.
Inilah tabel gaji PNS golongan IV sebelum mengalami kenaikan sebagai berikut:
Baca Juga: WOW! Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan RI Tetapkan 7.846 Kuota, Ternyata 2.000 Hanya untuk...
gol IVA dapat Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
gol IVB dapat Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
gol IVC dapat Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
gol IVD dapat Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700