Alhamdulillah PNS Golongan IV Mendapatkan Kenaikan Hingga Rp 472.096, ini Besaran Gaji Sebelum dan Sesudahnya

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Gaji PNS golongan IV (pgri.or.id)
Gaji PNS golongan IV (pgri.or.id)

gol IVE dapat Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Inilah tabel gaji PNS golongan IV setelah mengalami kenaikan sebagai berikut:

gol IVA dapat Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

gol IVB dapat Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

gol IVC dapat Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Baca Juga: Uang Rp18 Juta akan Cair ke Rekening Para Pensiunan PNS Asalkan Penuhi Syarat-syarat Ini

gol IVD dapat Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

gol IVE dapat Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Berdasarkan tabel tersebut, PNS golongan IVE akan mendapatkan kenaikan tertinggi hingga Rp 472.096.

Jadi itulah tabel gaji untuk PNS sesuai dengan golongan tapi masih merupakan perkiraan dari pengumuman Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PP no 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X