KLIK PENDIDIKAN - Pengumuman kenaikan gaji telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
PNS pada bulan September akan menerima gaji seperti biasanya pada tanggal 1.
Namun para PNS masih ada yang bertanya apakah bulan September gaji sudah naik?
Bahkan bukan hanya PNS, pensiunan yang dapat kenaikan 12 persen juga bertanya hal yang sama.
Baca Juga: Sebelum Daftar CPNS 2023, Yuk Intip Gaji Lulusan SMA hingga S1 PNS Berdasarkan Golongan
Kapan para PNS akan menerima kenaikan gaji dari pemerintah atau PT Taspen bagi pensiunan.
Semua pasti sudah mengetahui bahwa putusan kenaikan gaji diberikan untuk menyejahterakan PNS dan Pensiunan.
Pada pidato RUU APBN di Gedung MPR DPR RI, Senayan, DKI Jakarta, Jokowi telah memutuskan kenaikan gaji bagi ASN PNS dan PPPK hingga pensiunan.
Kenaikan gaji bagi PNS adalah usulan dari Sri Mulyani, karena melihat adanya celah dari ekonomi untuk menyejahterakan PNS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menambah gaji PNS.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Akan Dibayar Oleh PT Taspen 1 September 2023, Bila 3 Hal Ini Sudah Dilaksanakan
Pembahasan kenaikan gaji PNS dibahas alot bersama Presiden Jokowi mulai bulan Mei 2023.
Hingga akhirnya tepat tanggal yang telah dijanjikan oleh Sri Mulyani, pengumuman itu disampaikan.
Ketika Presiden Jokowi menyampaikan pidato kenegaraannya ia mengumumkan kenaikan gaji bagi seluruh ASN dan pensiunan.