Dari pengumuman tersebut ada yang menarik, yaitu perbedaan persentase kenaikan antara PNS dan pensiunan PNS.
Presiden Jokowi telah tetapkan persentase kenaikan gaji sebagai berikut.
“Diusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam penyampaian RAPBN 2024.
Selisih kenaikan gaji antara ASN, PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan seluruh pensiunan berjarak 4 persen.
Mengenai alasan perbedaan dan penyebabnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani.
Bila masyarakat masih ingin mengetahui lebih, dalam Klikpendidikan.id banyak tulisan yang telah membahas terkait itu.
Nah menjawab pertanyaan di atas, kapan diterima gaji yang sudah diumumkan naik ini?
kenaikan gaji yang diberikan oleh Presiden Jokowi masuk dalam RUU APBN 2024.
Dengan demikian kenikan gaji PNS baru akan direalisasikan atau diterapkan pada anggaran negara tahun 2024.
Karena Menteri Keuangan maupun Taspen harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari presiden.
Di dalam PP tersebut juga akan mengatur besaran rincian gaji baru bagi ASN PNS dan PPPK semua golongan.
Hal yang sama seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) terdahulu Nomor 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Awas! PT Taspen Akan Menghambat Pembayar Gaji Pensiunan Apabila Tidak Melakukan 3 Hal Ini