GAJI SUDAH DIUMUMKAN NAIK 8 PERSEN, PNS MASIH DIMINTA BERSABAR HINGGA SAMPAI BULAN INI...

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 07:39 WIB
Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2024 di Gedung Senayan Jakarta Pusat. (Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi menyampaikan RUU APBN 2024 di Gedung Senayan Jakarta Pusat. (Instagram @jokowi)

Dari pengumuman tersebut ada yang menarik, yaitu perbedaan persentase kenaikan antara PNS dan pensiunan PNS.

Presiden Jokowi telah tetapkan persentase kenaikan gaji sebagai berikut.

“Diusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi dalam penyampaian RAPBN 2024.

Baca Juga: Aturan Baru, Gaji Pokok PNS Golongan I Hingga III Kalah dengan Honor Satpam dan Pengemudi, Cek Besarannya Yuk!

Selisih kenaikan gaji antara ASN, PNS, PPPK, TNI dan Polri dengan seluruh pensiunan berjarak 4 persen.

Mengenai alasan perbedaan dan penyebabnya telah disampaikan oleh Sri Mulyani.

Bila masyarakat masih ingin mengetahui lebih, dalam Klikpendidikan.id banyak tulisan yang telah membahas terkait itu.

Nah menjawab pertanyaan di atas, kapan diterima gaji yang sudah diumumkan naik ini?

kenaikan gaji yang diberikan oleh Presiden Jokowi masuk dalam RUU APBN 2024.

Baca Juga: TNI Bersemangat, Pemerintah Menaikkan Gaji 8 Persen, Segini Besaran yang Akan Diterima Pada Bulan September

Dengan demikian kenikan gaji PNS baru akan direalisasikan atau diterapkan pada anggaran negara tahun 2024.

Karena Menteri Keuangan maupun Taspen harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari presiden.

Di dalam PP tersebut juga akan mengatur besaran rincian gaji baru bagi ASN PNS dan PPPK semua golongan.

Hal yang sama seperti pada Peraturan Pemerintah (PP) terdahulu Nomor 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Awas! PT Taspen Akan Menghambat Pembayar Gaji Pensiunan Apabila Tidak Melakukan 3 Hal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: DPRRI.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X