news

PNS Harus Terima Kenyataan ini PERIHAL KENAIKAN GAJI, Padahal sudah Diumumkan Oleh Jokowi Kemarin: Ada Apa Ya?

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:36 WIB
Meskipun Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS, namun kenaikan gaji tidak didapati bulan September (ilustrasi) (bekasikab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PNS (Pegawai Negeri Sipil) harus menerima kenyataan perihal kenaikan gaji.

Jokowi (Joko Widodo) teleh mengumumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023 lalu.

Meskipun Jokowi usai mengumumkan kenaikan gaji PNS, ada beberapa hal yang wajib diketahui oleh PNS perihal kenaikan gaji tersebut.

Baca Juga: Tidak Perlu KHAWATIR! Inilah Bunyi PASAL Dalam REVISI UU ASN 2014 Tentang Pemberian TUNJANGAN Kepada PPPK

Simak hal wajib yang harus diketahui oleh PNS perhal kenaikan gaji tersebut.

Jokowi mengumumkan kenaikan gaji bersamaan dengan pembacaan nota keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) 2023.

Jokowi mengumukan kenaikan gaji PNS di gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Baca Juga: Berapa Kira-Kira TUNJANGAN yang Akan Didapatkan Oleh PPPK? Sudah Disebutkan Dalam Revisi UU ASN 2014

Bahagianya PNS mendengarkan bahwa mendapati kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Tidak hanya PNS, kenaikan gaji tersebut juga berlaku untuk TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan Polri.

Selain itu kenaikan gaji sebesar 8 persen itu juga berlaku bagi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Baca Juga: Revisi UU ASN 2014 Menjamin PPPK Semakin SEJAHTERA, Pegawai Pemerintah Mendapati Hal Wajib Lainnya Selain...

Selain mengumumkan kenaikan gaji yang berlaku untuk ASN (Aparatur Sipil Negara).

Jokowi juga menyetujui adanya kenaikan gaji pada pensiunan.
Bahkan, kenaikan gaji yang didapati oleh pensiunan lebih besar yakni naik sebanyak 12 persen.

Halaman:

Tags

Terkini