PNS Harus Terima Kenyataan ini PERIHAL KENAIKAN GAJI, Padahal sudah Diumumkan Oleh Jokowi Kemarin: Ada Apa Ya?

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 19:36 WIB
Meskipun Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS, namun kenaikan gaji tidak didapati bulan September (ilustrasi) (bekasikab.go.id)
Meskipun Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji PNS, namun kenaikan gaji tidak didapati bulan September (ilustrasi) (bekasikab.go.id)

Adapun alasan bahwa pensiunan mendapati kenaikan gaji lebih besar dikarenakan pensiunan tidak mendapati tunjangan yang melekat..

Baca Juga: Revisi UU ASN 2014: Ternyata PPPK Bisa Dapatkan Jaminan Istimewa ini, Padahal Sebelumnya Tidak Ada, Apa itu?

Kenaikan gaji merupakan kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh pekerja termasuk PNS.

Kendati begitu, jangan sampai salah paham perihal kenaikan gaji yang akan didapati tersebut.

Meskipun Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pada bulan Agustus, bukan berarti ASN mendapati kenaikan gaji tersebut di bulan depan.

Baca Juga: PPPK Makin Sejahtera! 5 Hal yang Wajib Diperoleh Pegawai Pemerintah Telah Tercantum di Revisi UU ASN 2014

Kenaikan gaji sebesar 8 persen itu mulai berlaku pada tahun 2024.

Sehingga perlu dipahami bagi seluruh PNS untuk tidak mengharapkan kenaikan gaji di bulan depan.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: YouTube DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X