news

Modus Baru! Polisi Berhasil Ungkap Adanya Keterlibatan Oknum Nakes Terkait Peredaran Obat Keras Ilegal

Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:48 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dengan modus baru keterlibatan oknum nakes (PMJnews.com)

Juga terjerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, Tunjangan Kinerja Anggota Polri Bisa Capai Rp34 Jutaan, Begini Rinciannya

Selain itu pelaku peredaran obat keras itu juga dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu terjerat Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

 

Halaman:

Tags

Terkini