Modus Baru! Polisi Berhasil Ungkap Adanya Keterlibatan Oknum Nakes Terkait Peredaran Obat Keras Ilegal

photo author
Andy Sulistiyanto, Klik Pendidikan
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 20:48 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan  pengungkapan kasus dengan modus baru keterlibatan oknum nakes (PMJnews.com)
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus dengan modus baru keterlibatan oknum nakes (PMJnews.com)

Juga terjerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Selain Kenaikan Gaji 8 Persen, Tunjangan Kinerja Anggota Polri Bisa Capai Rp34 Jutaan, Begini Rinciannya

Selain itu pelaku peredaran obat keras itu juga dijerat Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Serta jeratan Pasal 198 juncto Pasal 108 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu terjerat Pasal 86 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan dijerat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X