news

PNS MENANG BANYAK, Pasca Kenaikan Gaji 8 Persen, Sri Mulyani Kucurkan Dana Rp10 Juta Untuk ASN Kategori Ini

Minggu, 20 Agustus 2023 | 20:56 WIB
Sri Mulyani kucurkan dana bantuan Rp10 juta untuk PNS kategori ini. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Sri Mulyani menetapkan dana Rp10 juta diluar gaji pokok untuk PNS kategori ini.

Pemberian dana Rp10 juta untuk PNS merupakan ketentuan yang sudah diterbitkan Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerbitkan PMK terkait dana Rp10 juta untuk PNS.

Baca Juga: SYUKUR ALHAMDULILLAH, Karir PNS Sebagai ASN Semakin Lama, Berikut Batas Usia Pensiun yang Ditetapkan BKN

Seperti apa mekanisme dan kategori PNS penerima dana Rp10 juta tersebut?

Ketentuan mengenai pemberian dana Rp10 juta untuk PNS dijelaskan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.

Dijelaskan dalam PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan Dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua Bagi PNS.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Kabar Gembira untuk PPPK, Selain Dapat Hak Gaji dan Tunjangan Ternyata Dapat...

PNS akan diberikan dana Rp10 juta jika dalam keadaan berikut ini:

1. Suami/istri dari PNS bila meninggal dunia, maka diberikan dana sebesar Rp6 juta.

2. Anak dari PNS bila meninggal dunia, akan diberikan dana sebesar Rp4 juta.

Baca Juga: BUKAN PPPK atau CPNS 2023! KEMDIKBUD Buka Peluang Emas untuk Lulusan 16 Jurusan Seni Budaya, Cek di Sini

Maka, bila suami/istri maupun anak PNS meninggal dunia disaat waktu yang sama.

PNS tersebut berhakan atas dana bantuan sebesar Rp10 juta.

Baca Juga: Rencana Erick Audit Keuangan PSSI, Diharapkan Sepak Bola Indonesia akan Lebih Transparan

Halaman:

Tags

Terkini