KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Aparatur Sipil Negara dibagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.
Hal ini diatur pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 bahwa PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai ASN.
Meski sama-sama berstatus ASN, namun PPPK mendapatkan hak yang berbeda dengan PNS.
Hak-hak yang diberikan bagi PPPK di antaranya sebagai berikut:
1. Cuti
Pemerintah wajib memberikan hak cuti bagi PPPK berupa:
• Cuti sakit
• Cuti tahunan
• Cuti melahirkan
Baca Juga: PRESIDEN JOKO WIDODO PAMIT, Pesannya Disampaikan Melalui Akun Twitter Pribadinya, Ini Isinya
• Cuti bersama
2. Perlindungan
Dalam Pasal 75 PP Nomor 49 Tahu 2018 dijelaskan pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa: