KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen berikan dana hingga 3 juta rupiah, bagi PNS aktif yang mengalami kecelakaan kerja.
Maka jika PNS aktif mengalami kecelakaan kerja, berhak terima dana hingga 3 juta dari PT Taspen.
PT Taspen memberikan dana hingga 3 juta hanya untuk PNS aktif yang alami kecelakaan kerja pada saat jam dinas.
Namun perlu diketahui bahwa 3 juta tersebut bukan untuk biaya perawatan.
Dana dari PT Taspen itu digunakan untuk penggantian biaya pengangkutan peserta akibat kecelakaan kerja.
Seperti, kebutuhan alat transportasi dari TKP ke rumah sakit atau klinik.
Termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecepatan kerja.
Adapun besaran manfaat untuk penggantian biaya pengangkutan peserta akibat kecelakaan kerja adalah sebagai berikut;
1. Darat/sungai/danah paling besar Rp1.300.000
2. Laut paling besar Rp1.950.000
3. Udara Paling besar Rp3.250.000