news

Kecelakaan Kerja Saat Jam Dinas, PNS Aktif Berhak Terima Uang Hingga 3 Juta dari PT Taspen, Ini Penjelasannya

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 21:05 WIB
PT Taspen Siapkan Dana Hingga 3Juta Rupiah Bagi PNS aktif namun ada kriterianya (Taspen.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - PT Taspen berikan dana hingga 3 juta rupiah, bagi PNS aktif yang mengalami kecelakaan kerja.

Maka jika PNS aktif mengalami kecelakaan kerja, berhak terima dana hingga 3 juta dari PT Taspen.

PT Taspen memberikan dana hingga 3 juta hanya untuk PNS aktif yang alami kecelakaan kerja pada saat jam dinas.

Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Sudah Diagendakan, Yuk Persiapkan Sejak Awal Berkas-berkas Ini untuk Pendaftaran

Namun perlu diketahui bahwa 3 juta tersebut bukan untuk biaya perawatan.

Dana dari PT Taspen itu digunakan untuk  penggantian biaya pengangkutan peserta akibat kecelakaan kerja.

Seperti, kebutuhan alat transportasi dari TKP ke rumah sakit atau klinik.

Baca Juga: JELANG REALISASI NAIK GAJI PNS! Simak Persentase Kenaikan Gaji PNS Sejak 2009, Pernah Capai 15 Persen Loh..

Termasuk juga biaya pertolongan pertama pada kecepatan kerja.

Adapun besaran manfaat untuk penggantian biaya pengangkutan peserta akibat kecelakaan kerja adalah sebagai berikut;

1. Darat/sungai/danah paling besar Rp1.300.000

Baca Juga: Makin Kompak! RSUD Bari Palembang Terus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik bersama Kementerian PANRB

2. Laut paling besar Rp1.950.000

3. Udara Paling besar Rp3.250.000

Halaman:

Tags

Terkini