Sementara itu, untuk TNI dan Polri diberikan tunjangan tambahan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000.
“Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung jumlah hari kerja,” bunyi PMK tersebut.
“Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan,” jelas peraturan tersebut.
Demikian penjelasan mengenai tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan Polri yang sudah disahkan Sri Mulyani.***