news

Berlaku untuk Semua Golongan PNS, Segini Nominal Tunjangan Tambahan untuk PNS, TNI dan Polri dari Sri Mulyani

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:14 WIB
PNS TNI dan Polri akan menerima tunjangan tambahan ini atas dasar ketentuan dari Sri Mulyani. (setkab.go.id)

Baca Juga: SOAL CPNS PPPK 2023 SUPER KETAT: 173 Penulis Sumbang Pertanyaan, Peserta Bersiap Hadapi Tahapan Di Jadwal Ini

Sementara itu, untuk TNI dan Polri diberikan tunjangan tambahan berupa uang lauk pauk sebesar Rp60.000.

“Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung jumlah hari kerja,” bunyi PMK tersebut.

“Uang lauk pauk bagi Anggota Polri/TNI merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan uang lauk pauk Anggota Polri/TNI yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan,” jelas peraturan tersebut.

Demikian penjelasan mengenai tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan Polri yang sudah disahkan Sri Mulyani.***

Halaman:

Tags

Terkini