KLIK PENDIDIKAN – PNS, TNI dan Polri siap-siap menerima tunjangan tambahan dari Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan PMK mengenai tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan Polri.
Seberapa besar tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan Polri yang diberikan oleh Sri Mulyani?
Sebelum itu perlu diketahui bahwa Sri Mulyani telah mengesahkan PMK Nomor 49 tahun 2023.
PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut merupakan estimasi biaya tertinggi yang akan berlaku di tahun 2024.
Baca Juga: HORE! BKN Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Sampai Dengan Umur 65 Tahun, Ini Syaratnya...
Jadi, berdasarkan PMK tersebut hal-hal yang tertuang dalam peraturan itu akan mulai diberlakukan di tahun 2024 mendatang.
Sri Mulyani memberikan tunjangan tambahan untuk PNS, TNI dan Polri dalam aturan tersebut.
Bagi PNS akan diberikan tunjangan tambahan berupa uang makan dengan nominal:
Baca Juga: Cara PNS Menerapkan Frugal Living di Tahun 2023, Perhatikan Keuangan Agar Masa Pensiun Terjamin
PNS golongan I dan II uang makan Rp35.000.
PNS golongan III diberikan uang makan sebesar Rp37.000.
PNS golongan IV diberikan uang makan sebesar Rp41.000.