KLIK PENDIDIKAN – PNS patut berbahagia, sebab selain kenaikan gaji Sri Mulyani beri uang tambahan diluar gaji pokok.
Bahkan, uang tambahan untuk PNS peraturannya sudah mendapat pengesahan dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani jelaskan uang tambahan untuk PNS melalui PMK Nomor 49 tahun 2023.
PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Uang tambahan tersebut berupa Satuan Berupa Biaya Penambah Daya Tahan Tubuh.
Di mana PNS di seluruh Provinsi di Indonesia akan menerima uang tambahan tersebut.
Namun, nominal yang diberikan berbeda-beda.
Seperti PNS Jakarta diberikan uang tambahan berupa biaya penambah daya tahan tubuh sebesr Rp19.000.
Sementara itu, untuk PNS Provinsi Papua diberikan dengan nominal paling besar senilai Rp25.000.
Jika diakumulasi dalam 22 hari kerja, maka PNS Jakarta akan menerima uang tambahan sebesar Rp418.000 per bulan.
Sedangkan PNS Provinsi Papua diberikan dengan nominal Rp550.000.
Meski demikian, peraturan yang tertuang dalam PMK tersebut mulai ditetapkan di tahun 2024.