Begitu juga dengan para pensiunan yang juga turut menanti kenaikan jumlah transferan dari Taspen setiap bulannya.
Semoga saja 16 Agustus 2023 nanti ada kabar gembira untuk kita semua ya, Bapak Ibu.
Jika putusan tersebut benar-benar disahkan, kenaikan gaji baru akan dilakukan pada tahun 2024 nanti.
Sementara itu, nominal yang akan diberikan pada bulan September hingga Desember nanti masih sama.
Yaitu sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan pegawai negeri sipil dan janda/dudanya.
Berikut ini besaran yang akan dikirim Taspen untuk pensiunan dari bulan September hingga Desember nanti setiap bulannya.
Golongan I-a sampai I-d: Rp1.560.800 - Rp2.O14.900
Golongan II-a sampai II-d: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
Golongan III-a sampai III-d: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
Golongan IV-a sampai IV-e: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.***