news

GAJI PNS NAIK AGUSTUS! Besaran Kenaikan Tembus 7 Persen Diusulkan DPR, Cek Nominal Gaji di Sini!

Selasa, 8 Agustus 2023 | 15:36 WIB
Keputusan kenaikan gaji PNS diumumkan sebentar lagi. DPR mengusulkan gaji PNS naik 7 persen. Berikut nominal gaji yang telah disahkan! (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bulan Agustus ini.

Presiden Jokowi akan mengumumkan secara langsung kenaikan gaji PNS bersamaan dengan pidato RAPBN 2024.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengusulkan bahwa kenaikan gaji PNS mencapai 7 persen.

Baca Juga: Lebih Cepat Naik Gaji! BKN Resmi Ubah Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Periode Setahun, Catat Jadwalnya...

Usulan kenaikan gaji PNS mencapai 7 persen disampaikan oleh anggota DPR Fraksi PPP Muhammad Aras dalam Rapat Paripurna DPR yang dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023 lalu.

Tidak hanya PNS, DPR juga mengusulkan kenaikan gaji mencapai 7% untuk pensiunan PNS.

Bahkan, Muhammad Aras juga meminta agar kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan dilakukan setiap tahunnya.

Baca Juga: Selamat Ya! PNS Aktif Golongan I II III IV Dapat 3 Tambahan Tunjangan dari Pemerintah, Hidup Makin Sejahtera

"Fraksi PPP mengharapkan agar pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara, dan Pensiunan ASN, dengan konsisten menaikkan gaji pokok sebesar 6 sampai 7 persen setiap tahunnya," kata Muhammad Aras dikutip dari Youtube DPR RI pada tanggal 8 Agustus 2023.

Meskipun hingga saat ini belum diketahui besaran kenaikan gaji yang akan diumumkan Jokowi, kabar bahwa gaji PNS akan naik membuat PNS bernapas lega.

Pasalnya, sudah empat tahun lamanya PNS tidak mendapatkan kenaikan gaji dari pemerintah.

Baca Juga: Kecewa! Ini Alasan Peserta Mengundurkan Diri Dari Seleksi CPNS dan PPPK, Pelamar 2023 Dapat Antisipasi Hal Ini

Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan Jokowi pada tahun 2019 silam dengan kenaikan mencapai 5% yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun besaran gaji PNS usai mengalami kenaikan tersebut adalah sebagai berikut. Cek nominal untuk golongan I II III IV!

Halaman:

Tags

Terkini