Selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai di lingkungan Kemdikbud mendapat tunjangan kinerja setiap bulan.
Hal ini telah tertuang dalam Perpres atau Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1.***