news

Pemerintah Siapkan Kado Manis untuk PNS Bulan Agustus Ini, Kenaikan Gaji dan Tambahan Tunjangan

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 12:55 WIB
Presiden Joko Widodo akan umumkan kenaikan gaji PNS (Twitter/@jokowi)

KLIK PENDIDIKAN - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia tengah menghitung mundur hingga momen besar yang sangat dinanti-nantikan, yakni tanggal 16 Agustus 2023.

Pada hari itu, Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk mengumumkan kenaikan gaji PNS, suatu berita yang telah lama dinanti mengingat gaji mereka belum naik selama empat tahun terakhir.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini telah mengeluarkan kebijakan baru yang menjanjikan tunjangan tambahan untuk PNS golongan I, II, III, dan IV.

Meskipun perincian kenaikan gaji PNS belum diungkapkan secara resmi oleh Presiden Jokowi, Menteri Sri Mulyani telah mengesahkan peraturan mengenai tambahan tunjangan ini.

Baca Juga: Berita Gembira untuk PNS, Sri Mulyani Akan Berikan Dua Kejutan Finansial dalam Waktu Dekat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan tambahan tunjangan uang makan.

Berikut adalah rincian tambahan tunjangan setiap bulan:

- PNS golongan I: Tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan II: Tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan III: Tambahan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

- PNS golongan IV: Tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.

Baca Juga: CPNS 2023 dan PPPK Hanya Dibuka 572.496 Formasi, Bagaimana Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer? Ini Solusi MenPAN-RB

Tunjangan ini dijelaskan sebagai tambahan uang lauk-lauk, memberikan PNS penghargaan atas upaya mereka dalam memberikan layanan publik yang berkualitas.

Namun, berita lebih menarik lagi datang dari rencana kenaikan gaji yang akan diumumkan oleh Presiden Jokowi sendiri.

Halaman:

Tags

Terkini