KLIK PENDIDIKAN - Kemenpan RB baru saja meneken peraturan baru terkait dengan kenaikan gaji Berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.
Adanya kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ini oleh Kemenpan RB diharapkan dapat mensejahterakan para ASN PPPK.
Melalui PermenPAN RB Nomor 7 tahun 2023, Kemenpan RB resmi mengatur mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.
Baca Juga: Khusus Bagi PPPK! Menpan-RB Teken Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Ketentuannya
Adapun syarat agar PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa juga telah dijelaskan dalam PermenPAN RB ini.
Adapun berikut ini syarat dan juga kriteria PPPK yang dapat menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Kriteria PPPK yang dapat diberikan kenaikan gaji berkala:
Baca Juga: SELAMAT! PPPK Terima Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Jika Penuhi Syarat dan Ketentuan ini
- Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
- Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun
Syarat pemberian gaji berkala bagi PPPK:
- telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.