news

Terbaru! Inilah Kriteria dan Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK 2023 Resmi dari Kemenpan-RB

Selasa, 25 Juli 2023 | 18:48 WIB
Terbaru! Inilah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa dari Kemenpan-RB (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Kemenpan RB baru saja meneken peraturan baru terkait dengan kenaikan gaji Berkala dan gaji istimewa bagi PPPK.

Adanya kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ini oleh Kemenpan RB diharapkan dapat mensejahterakan para ASN PPPK.

Melalui PermenPAN RB Nomor 7 tahun 2023, Kemenpan RB resmi mengatur mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK.

Baca Juga: Khusus Bagi PPPK! Menpan-RB Teken Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Ini Ketentuannya

Adapun syarat agar PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa juga telah dijelaskan dalam PermenPAN RB ini.

Adapun berikut ini syarat dan juga kriteria PPPK yang dapat menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa.

Kriteria PPPK yang dapat diberikan kenaikan gaji berkala:

Baca Juga: SELAMAT! PPPK Terima Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Jika Penuhi Syarat dan Ketentuan ini

- Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.

- Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun

Syarat pemberian gaji berkala bagi PPPK:

Baca Juga: PPPK DOUBLE UNTUNG, MenPAN RB Beri Kenaikan Gaji Berkala Hingga Istimewa, Plus Diupayakan Setara Dengan PNS

- telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

- penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

Halaman:

Tags

Terkini