Terbaru! Inilah Kriteria dan Syarat Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa PPPK 2023 Resmi dari Kemenpan-RB

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juli 2023 | 18:48 WIB
Terbaru! Inilah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa dari Kemenpan-RB  (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )
Terbaru! Inilah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa dari Kemenpan-RB (menpan.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

Bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala, Simak Syarat dan Ketentuannya Sebagai Berikut..

- kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan

- mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Kriteria PPPK yang dapat diberikan kenaikan gaji istimewa adalah:

Baca Juga: PNS Golongan I II III IV Segera Perhatikan Tabel Tunjangan yang Disahkan Sri Mulyani untuk Anggaran 2024

- PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pe7gawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.

Syarat pemberian kenaikan gaji istimewa bagi PPPK:

- Kenaikan gaji istimewa kepada PPPK diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.

Baca Juga: PNS Golongan I II III IV Segera Perhatikan Tabel Tunjangan yang Disahkan Sri Mulyani untuk Anggaran 2024

Demikianlah informasi mengenai kriteria dan syarat PPPK agar mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa. Semoga bermanfaat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X