Bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
- kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan
- mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Kriteria PPPK yang dapat diberikan kenaikan gaji istimewa adalah:
- PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pe7gawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
Syarat pemberian kenaikan gaji istimewa bagi PPPK:
- Kenaikan gaji istimewa kepada PPPK diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan Gaji.
Demikianlah informasi mengenai kriteria dan syarat PPPK agar mendapatkan kenaikan gaji berkala dan istimewa. Semoga bermanfaat.***