4. Sudah bekerja minimal 1 tahun sejak diangkat sebagai PNS.
5. Pendidikan terakhir minimal SMA/sederajat.
6. Membuat surat pernyataan kesediaan mengikuti program belajar sesuai dengan ketentuan.
Selama memenuhi persyaratan diatas dan batas usia nya tidak melebihi angka maksimal, maka PNS bisa mendaftar untuk mendapatkan beasiswa PIK BKN secara mandiri maupun lewat dari asal instansi masing-masing pada https://pusbangasn.bkn.go.id/reg-pik.
Bagi PNS yang dinyatakan sebagai penerima beasiswa, maka selama mengeyam pendidikan di PIK UT selama tidak melanggar ketentuan, PNS akan dibiayai secara keseluruhan, baik dari biaya kuliah dan biaya hidup.***