KLIK PENDIDIKAN - Saat ini BKN sebagai Badan Kepegawaian Negara, sedang mengupayakan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur, yakni PNS.
Untuk itu BKN mengadakan program pemberian beasiswa kenapa para PNS untuk melanjutkan pendidikan S1-nya di Pendidikan Ilmu Kepegawaian(PIK) angkatan XVII.
Dalam pengadaan program beasiswa bagi PNS ini, BKN telah melakukan kerja sama dengan Universitas Terbuka guna menggelar program belajar-mengajar bagi para PNS.
Pada program kerja sama tersebut, diantara prodi yang bisa diisi oleh PNS sebagai mahasiswa beasiswa PIK angkatan XVII tahun 2023 ialah program studi Administrasi Publik bidang minat Administrasi dan Manajemen Kepegawaian.
Nantinya para PNS alumni PIK angkatan XVII ini akan ditugaskan dalam bidang pengelolaan kepegawaian di instansinya masing-masing.
Namun, untuk mendapatkan beasiswa dari BKN ini tentu tak semua PNS bisa mendapatkannya, hanya bagi PNS yang memenuhi persyaratan saja.
Diantaranya ialah batas usia dari PNS saat mengajukan diri sebagai penerima beasiswa PIK BKN per-Desember 2023.
Pada point persyaratan, dijelaskan bahwa batas usia PNS tak sampai 50 tahun, namun hanya untuk PNS yang maksimal batas usianya adalah 40 per 31 Desember 2023.
Adapula beberapa persyaratan lain bagi PNS untuk mendapatkan beasiswa ini, yaitu:
1. Direkomendasikan oleh PPK atau PyB minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama(PPTP) masing-masing, dengan dibuktikan adanya surat persetujuan.
2. Surat pernyataan kesediaan dari pimpinan unit kerja untuk menempatkan alumni PIK BKN pada bidang pengelolaan kepegawaian.
3. Dinyatakan lulus seleksi berbasis komputer dan interview oleh panitia seleksi.