news

Leyeh-leyeh Dapat Duit! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan TASPEN Setiap Bulan

Minggu, 9 Juli 2023 | 15:26 WIB
Berikut rincian gaji bulanan pensiunan PNS yang dicairkan Taspen setiap bulan, cek besarannya! (Kolase foto taspen.co.id bantenprov.go.id diedit menggunakan Canva)

Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk pensiunan PNS

Golongan I mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.

Golongan II mulai Rp1.560.800 sampai Rp.2.865.000.

Golongan III mulai Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800.

Golongan IV mulai Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.

Baca Juga: Penerapan Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran Baru 2023-2024, Berikut Pengertian dan Implementasinya

Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk pensiunan PNS janda atau duda

Golongan I sebesar Rp1.170.600.

Golongan II mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.

Golongan III mulai Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.

Golongan IV mulai Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500.

Nominal gaji yang diberikan pemerintah untuk janda atau duda dari PNS yang meninggal

Golongan I mulai Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.

Golongan II mulai Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.

Golongan III mulai Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.

Halaman:

Tags

Terkini