news

Leyeh-leyeh Dapat Duit! Segini Besaran Gaji Pensiunan PNS yang Dibayarkan TASPEN Setiap Bulan

Minggu, 9 Juli 2023 | 15:26 WIB
Berikut rincian gaji bulanan pensiunan PNS yang dicairkan Taspen setiap bulan, cek besarannya! (Kolase foto taspen.co.id bantenprov.go.id diedit menggunakan Canva)

KLIK PENDIDIKAN - Enaknya menjadi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mendapatkan gaji setiap bulan dari pemerintah yang dibayarkan melalui Taspen.

Meskipun sudah tidak bekerja, Pensiunan PNS berhak mendapatkan pembayaran gaji pensiun dari Taspen setiap bulan.

Pensiunan PNS tinggal leyeh-leyeh sudah dapat transferan gaji pensiun setiap awal bulan yang dicairkan Taspen ke rekening.

Baca Juga: TASPEN Berikan Uang Sebesar Rp4 Juta Untuk Pensiunan PNS, Akan Dibayarkan Sesuai Ketentuan Berikut

Berikut kami sajikan besaran gaji pensiun yang diterima pensiunan PNS dari Taspen setiap bulannya!

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhir saat menjabat sebagai PNS.

Pensiunan PNS yang memiliki masa kerja hingga jabatan yang tinggi sebelum masa pensiun tiba maka akan mendapatkan gaji bulanan yang tinggi.

Baca Juga: TASPEN Cairkan Macam-macam Dana Untuk Pensiunan PNS, Dibayarkan Setahun Sekali Hingga Tiap Bulan, Cek Apa Saja

Pemerintah telah mengatur besaran gaji pensiunan PNS setiap bulannya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2019.

PP Nomor 18 Tahun 2019 membahas tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Nominal gaji yang diterima pensiunan PNS setiap bulan sudah diatur dalam peraturan resmi tersebut.

Baca Juga: Simak Berikut Ini, Tantangan dan Ketekunan dalam Menunggu Tes Seleksi PNS

Selain mendapatkan gaji, pensiunan juga akan mendapatkan tunjangan keluarga hingga tunjangan pangan setiap bulan.

Berikut besaran gaji pensiunan PNS setiap bulan yang dicairkan oleh Taspen ke rekening. Cek nominalnya!

Halaman:

Tags

Terkini