news

PNS Golongan I II III Atau IV Diberikan Uang Sebeser Rp6 Juta Oleh Pemerintah, Dicairkan Sesuai Aturan Berikut

Sabtu, 8 Juli 2023 | 09:51 WIB
Pemerintah siap berikan uang kepada PNS golongan I, II, III, atau IV sebesar Rp6 juta. Simak aturannya! (bpkp.go.id)
Halaman:

Tags

Terkini