KLIK PENDIDIKAN - PNS dapat kabar terkait kenaikan gaji unuk golongan I, II, III dan IV.
Kabar tersebut datang dari Menteri Keuangan Menkeu Sri Mulyani tentang adanya kabar kenaikan gaji bagi PNS.
Keputusan kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian RUU tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan pada 16 Agustus mendatang.
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan rencana kenaikan gaji PNS tersebut masih diperhitungkan secara detail.
Diketahui setiap golongan PNS memiliki gaji pokok yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat golongan yang mereka tempati.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: UNAIR ADA DI 3 BESAR Inilah Daftar 50 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi UniRank 2023
Berikut rincian gaji PNS dari setiap golongan yaitu,
PNS Golongan I
Golongan I/a: Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800
Golongan I/b: Rp 1.704.500 hingga Rp 2.472.900
Golongan I/c: Rp 1.776.600 hingga Rp 2.577.500
Golongan I/d: Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500