KLIK PENDIDIKAN - Menjelang Idul Adha, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat uang tambahan di luar gaji pokok.
Adapun uang tambahan tersebut diberikan jelang Idul Adha, pada para PNS golongan I II III IV.
Sebagai informasi, ketentuan pemberian uang tambahan tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, uang tambahan tersebut berupa gaji 13 untuk para PNS golongan I II III IV.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan uang tambahan berupa gaji 13 tersebut, mulai diberikan pada bulan Juni atau menjelang Idul Adha.
Aturan pemberian uang tambahan tersebut berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2023.
Baca Juga: DAHSYAT! Yuk Minum Air Putih Hangat di Pagi Hari dan Sebelum Tidur, Manfaatnya Sangat Banyak
Inilah rincian komponen gaji 13 yang diterima para PNS sesuai golongannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: Intip 5 Trik Interview Kerja Bikin HRD Terkesima, Fresh Graduate Wajib Tahu
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan