news

Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Makin Makmur, Nominal Uang Pensiun di Aturan Baru Bikin Hati Senang

Jumat, 21 April 2023 | 06:43 WIB
Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 (Kemkes.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Besaran Uang Pensiun khusus untuk para Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan tahun 2023 yaitu mengacu pada PP
Nomor 18 Tahun 2019.

Dalam PP tersebut setiap Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan mendapatkan Uang Pensiun, besarannya disesuaikan dengan golongannya masing-masing

Semakin tinggi golongan Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan saat diberhentikan dengan hormat maka Uang Pensiun untuk dirinya juga semakin besar.

Baca Juga: Pensiunan Guru PNS Merapat, Ini Besaran Uang Pensiun yang Berlaku Tahun 2023, Nominalnya Bikin Terharu

Begitu juga sebaliknya, semakin rendah golongan Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan itu pada saat diberhentikan dengan hormat maka semakin rendah pula Uang Pensiun yang didapatkan setiap bulan-nya.

Satu hal yang perlu diingat bahwa setiap Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan mendapatkan jaminan pensiun berupa Uang Pokok Pensiun yang turun setiap bulannya.

PP Nomor 11 tahun 2017 Pasal 304 menyatakan jika Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang mendapatkan Jaminan Pensiun berupa Uang Pokok Pensiun yang cair tiap bulan adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Pensiunan Makin Senang! Berikut Besaran Uang Pensiun PNS Setiap Golongan 2023, ALHAMDULILLAH Akhirnya

1. Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang diberhentikan secara hormat karena meninggal dunia

2. Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang diberhentikan secara hormat atas permintaannya sendiri

3. Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang diberhentikan secara hormat karena mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: Ternyata Ini Gejala yang Dirasakan Jika Pembuluh Darah pada Manusia Terjadi Masalah Menurut dr Saddam Ismail

4. Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang diberhentikan dengan hormat karena adanya kebijakan perampingan organisasi

5. Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan yang diberhentikan secara hormat karena yang bersangkutan tidak dapat bekerja lagi karena faktor kesehatan baik jasmani maupun rohani

Halaman:

Tags

Terkini