Pensiunan Guru PNS Merapat, Ini Besaran Uang Pensiun yang Berlaku Tahun 2023, Nominalnya Bikin Terharu

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 06:33 WIB
Ilustrasi Uang Pensiun untuk Pensiunan Guru PNS 2023 (unplash/mufidmajnun)
Ilustrasi Uang Pensiun untuk Pensiunan Guru PNS 2023 (unplash/mufidmajnun)

KLIK PENDIDIKAN - Setiap Pensiunan Guru PNS akan mendapatkan Jaminan Pensiun berupa Uang Pensiun setiap bulannya.

Besaran Uang Pensiun untuk setiap Pensiunan Guru PNS tentu akan berbeda sesuai dengan golongan terakhirnya saat menjadi ASN.

Aturan Uang Pensiun untuk Pensiunan Guru PNS termaktub di PP Nomor 18 Tahun 2019 secara komprehensif.

Baca Juga: Pensiunan Makin Senang! Berikut Besaran Uang Pensiun PNS Setiap Golongan 2023, ALHAMDULILLAH Akhirnya

Penerima Jaminan Pensiun berupa Uang Pensiun untuk Pensiunan Guru PNS sendiri diatur di PP Nomor 11 tahun 2017.

Dalam Pasal 304 disebutkan jika hanya ada 6 kategori Guru PNS yang mendapatkan Jaminan Pensiun berupa Uang Pensiun

1. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena ia meninggal dunia

Baca Juga: Solusi Terbaik Telah Ditemukan! Menpan RB Beri Keputusan bagi Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

2. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena permintaan diri sendiri dengan memenuhi syarat

3. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun yaitu 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun

4. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena adanya perampingan organisasi di instansinya

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 16 DAERAH Ini Telah CAIRKAN TPG, SELAMAT kepada Guru yang Menerima, Cek Yuk…

5. Guru PNS yang diberhentikan secara hormat karena kondisi kesehatan baik jasmani maupun rohani yang bersangkutan sangat parah sehingga dinyatakan tidak bisa bekerja lagi

Adapun untuk besaran Uang Pokok Pensiun untuk Pensiunan Guru PNS sesuai golongannya yaitu berikut ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X