KLIK PENDIDIKAN - Besaran Uang Pensiun PNS berbeda antar setiap golongan, semakin tinggi golongan seorang Pensiunan maka semakin besar pula uang pensiunan pokoknya.
Aturan mengenai Uang Pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 secara lengkap setiap golongannya. Jika kamu merupakan seorang Pensiunan simak berikut ini besarannya.
Tidak setiap Pensiunan ASN akan mendapatkan jaminan pensiun yang mana didalamnya meliputi Uang Pensiun PNS sebab hanya beberapa kategori saja yang mendapatkan haknya itu.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 16 DAERAH Ini Telah CAIRKAN TPG, SELAMAT kepada Guru yang Menerima, Cek Yuk…
Dalam PP Nomor 11 tahun 2017, ada beberapa kriteria PNS yang mendapatkan haknya saat Pensiun berupa Jaminan Pensiun salahatunya mendapatkan Uang Pensiun PNS.
Pasal 304 PP Nomor 11 tahun 2017 menyebut jika PNS yang mendapatkan Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut
1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia
2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun
4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena terkena perampingan organisasi
5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena faktor kesehatan baik jasmani maupun rohani
Baca Juga: SAH! Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023
Adapun besaran uang Pokok Pensiunan PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut