Pensiunan Makin Senang! Berikut Besaran Uang Pensiun PNS Setiap Golongan 2023, ALHAMDULILLAH Akhirnya

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 06:18 WIB
Ilustrasi besaran uang pensiun untuk para Pensiunan PNS yang berlaku 2023 (menpan.go.id)
Ilustrasi besaran uang pensiun untuk para Pensiunan PNS yang berlaku 2023 (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Besaran Uang Pensiun PNS berbeda antar setiap golongan, semakin tinggi golongan seorang Pensiunan maka semakin besar pula uang pensiunan pokoknya.

Aturan mengenai Uang Pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 secara lengkap setiap golongannya. Jika kamu merupakan seorang Pensiunan simak berikut ini besarannya.

Tidak setiap Pensiunan ASN akan mendapatkan jaminan pensiun yang mana didalamnya meliputi Uang Pensiun PNS sebab hanya beberapa kategori saja yang mendapatkan haknya itu.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 16 DAERAH Ini Telah CAIRKAN TPG, SELAMAT kepada Guru yang Menerima, Cek Yuk…

Dalam PP Nomor 11 tahun 2017, ada beberapa kriteria PNS yang mendapatkan haknya saat Pensiun berupa Jaminan Pensiun salahatunya mendapatkan Uang Pensiun PNS.

Pasal 304 PP Nomor 11 tahun 2017 menyebut jika PNS yang mendapatkan Jaminan Pensiun adalah sebagai berikut

1. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia

Baca Juga: PENETAPAN LEBARAN IDUL FITRI, Muhammadiyah Merayakan Jumat 21 April 2023, Pemerintah dan NU Berbeda, Kenapa?

2. PNS yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri

3. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena telah mencapai batas usia pensiun

4. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena terkena perampingan organisasi

5. PNS yang diberhentikan dengan hormat karena dinyatakan tidak dapat bekerja lagi karena faktor kesehatan baik jasmani maupun rohani

Baca Juga: SAH! Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

Adapun besaran uang Pokok Pensiunan PNS sesuai golongannya adalah sebagai berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X