Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Makin Makmur, Nominal Uang Pensiun di Aturan Baru Bikin Hati Senang

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 06:43 WIB
Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 (Kemkes.go.id)
Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 (Kemkes.go.id)

IIIa Rp.1.560.800 s.d Rp.3.177.300

IIIb Rp.1.560.800 s.d Rp.3.311.700

IIIc Rp.1.560.800 s.d Rp.3.451.800

IIId Rp.1.560.800 s.d Rp.3.597.800

Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Golongan IV

Baca Juga: SAH! Hasil Sidang Isbat, Kemenag Tetapkan 1 Syawal 1444 H Jatuh pada 22 April 2023

IVa Rp.1.560.800 s.d Rp.3.750.800

IVb Rp.1.560.800 s.d Rp.3.908.700

IVc Rp.1.560.800 s.d Rp.4.074.000

IVd Rp.1.560.800 s.d Rp.4.246.300

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 16 DAERAH Ini Telah CAIRKAN TPG, SELAMAT kepada Guru yang Menerima, Cek Yuk…

IVe Rp.1.560.800 s.d Rp.4.425.900. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X