Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Makin Makmur, Nominal Uang Pensiun di Aturan Baru Bikin Hati Senang

photo author
Ratu Malikal Mulki, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 06:43 WIB
Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 (Kemkes.go.id)
Besaran Uang Pensiun untuk Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 (Kemkes.go.id)

Adapun rincian besaran Uang Pokok Pensiun untuk Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan sesuai dengan golongannya adalah sebagai berikut

Baca Juga: Solusi Terbaik Telah Ditemukan! Menpan RB Beri Keputusan bagi Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer

Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Golongan I

Ia Rp.1.560.800 s.d Rp.1.751.900

Ib Rp.1.560.800 s.d Rp.1.854.700

Ic Rp.1.560.800 s.d Rp.1.933.200

Id Rp.1.560.800 s.d Rp.2.014.900

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1444 H Muhammadiyah Berbeda dengan Pemerintah, Menag Yaqut: Kita Harus Saling Menghargai

Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Golongan II

IIa Rp.1.560.800 s.d Rp.2.530.200

IIb Rp.1.560.800 s.d Rp.2.637.300

IIc Rp.1.560.800 s.d Rp.2.748.800

IId Rp.1.560.800 s.d Rp.2.865.000

Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Taspen Menggandeng Salah Satu Bank untuk Hadirkan Hunian Pribadi bagi ASN Tanpa Uang Muka

Pensiunan PNS Tenaga Kesehatan Golongan III

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ratu Malikal Mulki

Sumber: PP Nomor 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X