Baca Juga: PUKUL RATA, Honorer Tahun 2023 Dipastikan Jadi ASN PPPK Tanpa Tes
1. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.
2. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.
3. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.
Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran 21 April 2023, Ini Daftar Titik Lokasi Shalat Idul Fitri di Kota Palu
4. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.
THR dan Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan
1. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SD dan SMP Sederajat.
Baca Juga: SAH, DPR Umumkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Batas Akhir pada Tanggal Ini...
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000.
- Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp3.613.000.
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000.
Baca Juga: Jika Negara Selandia Baru Ada, Apakah Selandia Lama Ada? Menarik, Ini Faktanya
2. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SMA dan Diploma 1 Sederajat.
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000.