Alhamdulillah Sudah Kelihatan Hilalnya, Gaji ke-13 akan Segera Dicairkan! Berikut Ini Jadwal dan Besarannya

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 09:45 WIB
Gaji ke-13 untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan segera dicairkan (setkab.go.id)
Gaji ke-13 untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan segera dicairkan (setkab.go.id)

- Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp4.329.000.

Baca Juga: BOSAN! Jangan Tambah Kata ‘Very’ pada Kata-kata Bahasa Inggris Ini, Ganti dengan Vocabulary Berikut!

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.984.000.

3. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan Diploma 2 dan 3 Sederajat.

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.138.000.

Baca Juga: JOKOWI MENETAPKAN HARI dan JAM KERJA TERBARU PNS, Sabtu Minggu Libur hingga Kerja Secara Fleksibel

- Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp4.657.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp5.397.000.

4. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan Strata 1 dan Diploma 4 Sederajat.

Baca Juga: Simak Hasil Sidang Isbat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2023 Bagi Pemerintah dan NU Berikut

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4.735.000.

- Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp5.394.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp6.229.000.

Baca Juga: Menggiurkan, Gaji PNS Golongan I Bikin Semangat Daftar CPNS 2023

5. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan Strata 2 dan 3 Sederajat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X