PUKUL RATA, Honorer Tahun 2023 Dipastikan Jadi ASN PPPK Tanpa Tes

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 April 2023 | 21:32 WIB
Honorer yang terdata maupun tidak siap-siap langsung terangkat jadi ASN PPPK tanpa tes 2023 (Menpan.go.id)
Honorer yang terdata maupun tidak siap-siap langsung terangkat jadi ASN PPPK tanpa tes 2023 (Menpan.go.id)

 

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya kabar yang paling diinginkan seluruh tenaga honorer kini terdengar.

Tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi akhirnya akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes tahun 2023.

Sebelum melewati tanggal 28 November 2023, seluruh tenaga honorer akan menjadi ASN PPPK tanpa tes.

Baca Juga: BOSAN! Jangan Tambah Kata ‘Very’ pada Kata-kata Bahasa Inggris Ini, Ganti dengan Vocabulary Berikut!

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, dengan sangat jelas mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi ASN secara otomatis.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN ini harus dilakukan oleh Kemenpan RB secara keseluruhan.

Maksudnya adalah data tenaga honorer yang saat ini ada pada pemerintah dengan jumlah 2.360.363 tenaga honorer.

Baca Juga: 4 Jurusan Ini Dikatakan Cocok untuk Introvert, Simak Yuk Daftarnya!

Akan diangkat seluruhnya menjadi aparatur sipil negara atau ASN PPPK secara sekaligus.

Bahkan ia juga menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer ini tidak boleh pilih-pilih melainkan harus dipukul rata.

Apapun profesi honorer tersebut, mau guru, nakes, petugas kebersihan pokoknya selama masih honorer semuanya akan diangkat.

Baca Juga: Resmi, Jokowi Akhirnya Tetapkan Aturan Baru Jam Kerja dan Hari Kerja PNS: Singkat Dan Fleksibel

"Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK," ujar Junimart

Saat semua pengangkatan tenaga honroer menjadi ASN PPPK di tahun 2023 telah selesai, maka setiap Kepala Daerah tidak boleh lagi mengangkat tenaga honorer baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X