Alhamdulillah Sudah Kelihatan Hilalnya, Gaji ke-13 akan Segera Dicairkan! Berikut Ini Jadwal dan Besarannya

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 April 2023 | 09:45 WIB
Gaji ke-13 untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan segera dicairkan (setkab.go.id)
Gaji ke-13 untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan segera dicairkan (setkab.go.id)

Baca Juga: PUKUL RATA, Honorer Tahun 2023 Dipastikan Jadi ASN PPPK Tanpa Tes

1. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000.

2. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000.

3. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000.

Baca Juga: Muhammadiyah Lebaran 21 April 2023, Ini Daftar Titik Lokasi Shalat Idul Fitri di Kota Palu

4. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7.517.000.

THR dan Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja dan Tingkat Pendidikan

1. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SD dan SMP Sederajat.

Baca Juga: SAH, DPR Umumkan Jadwal Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK, Batas Akhir pada Tanggal Ini...

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.219.000.

- Masa kerja diatas 10 sampai dengan 20 tahun: Rp3.613.000.

- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp4.079.000.

Baca Juga: Jika Negara Selandia Baru Ada, Apakah Selandia Lama Ada? Menarik, Ini Faktanya

2. THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai ASN dengan tingkat pendidikan SMA dan Diploma 1 Sederajat.

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3.842.000.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP 15 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X