KLIK PENDIDIKAN- Asyik, bagi para Aparatur Sipil Negara, PNS, PPPK, dan Pensiunan ada kabar menggembirakan yakni gaji ke-13 akan segera cair.
Mengenai tanggal pencairan gaji ke-13 sendiri akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2023.
Hal ini berdasarkan dengan apa yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bahwa gaji ke-13 ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan cair awal Juni.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Anas saat gelar konferensi pers gabungan secara daring bersama Menkeu.
Kabar baiknya lagi bahwa besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima telah dianggarkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023
Besaran nominal gaji ke-13 ASN PNS, PPPK dan Pensiunan dapat di cek di bawah ini, sebagai berikut.
THR dan Gaji ke-13 Sesuai Jabatan
1. THR dan gaji ke-13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.134.000.
2. THR dan gaji ke-13 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp21.237.000.
Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat, Jokowi Imbau Masyarakat agar Tidak Panik
3. THR dan gaji ke-13 untuk Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp18.340.000.
4. THR dan gaji ke-13 bagi Anggota Lembaga Nonstruktural: Rp18.340.000.
THR dan Gaji ke-13 Sesuai Golongan