news

Alhamdulillah Sudah Kelihatan Hilalnya, Gaji ke-13 akan Segera Dicairkan! Berikut Ini Jadwal dan Besarannya

Jumat, 21 April 2023 | 09:45 WIB
Gaji ke-13 untuk ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan segera dicairkan (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Asyik, bagi para Aparatur Sipil Negara, PNS, PPPK, dan Pensiunan ada kabar menggembirakan yakni gaji ke-13 akan segera cair.

Mengenai tanggal pencairan gaji ke-13 sendiri akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2023.

Hal ini berdasarkan dengan apa yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas bahwa gaji ke-13 ASN PNS, PPPK dan Pensiunan akan cair awal Juni.

Baca Juga: PENETAPAN LEBARAN IDUL FITRI, Muhammadiyah Merayakan Jumat 21 April 2023, Pemerintah dan NU Berbeda, Kenapa?

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Anas saat gelar konferensi pers gabungan secara daring bersama Menkeu.

Kabar baiknya lagi bahwa besaran nominal gaji ke-13 yang akan diterima telah dianggarkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023

Besaran nominal gaji ke-13 ASN PNS, PPPK dan Pensiunan dapat di cek di bawah ini, sebagai berikut.

Baca Juga: Kabar Gembira Nih! Taspen Menggandeng Salah Satu Bank untuk Hadirkan Hunian Pribadi bagi ASN Tanpa Uang Muka

THR dan Gaji ke-13 Sesuai Jabatan

1. THR dan gaji ke-13 untuk Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp24.134.000.

2. THR dan gaji ke-13 untuk Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural: Rp21.237.000.

Baca Juga: Covid-19 Kembali Meningkat, Jokowi Imbau Masyarakat agar Tidak Panik

3. THR dan gaji ke-13 untuk Sekretaris Lembaga Nonstruktural: Rp18.340.000.

4. THR dan gaji ke-13 bagi Anggota Lembaga Nonstruktural: Rp18.340.000.

THR dan Gaji ke-13 Sesuai Golongan

Halaman:

Tags

Terkini