news

Kepoin Berapa THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Tahun 2023, Nominalnya Amazing!

Sabtu, 8 April 2023 | 05:53 WIB
Inilah jawaban berapa jumlah THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun 2023. (Dok/menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Selain ASN, TNI dan Polri serta pensiunan, masyarakat juga pasti penasaran berapa THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di tahun 2023 ini.

Masyarakat pasti sangat kepo berapa THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di tahun 2023 sebagai kepala dan wakil kepala negara Republik Indonesia.

Pasalnya, kedua jabatan ini masuk ke kategori pejabat negara yang berhak mendapatkan THR. Lantas berapa THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di tahun 2023?

Baca Juga: RESMI, Sri Mulyani Umumkan Kapan Tanggal Pencairan THR Tahun 2023, Cek Informasi Selengkapnya

Sebagai kepala dan wakil kepala negara, Jokowi dan Ma’ruf Amin mendapatkan gaji dan tunjangan.

Selain gaji pokok yang tinggi, keduanya juga mendapatkan tunjangan yang sangat fantastis. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, perumahan, pakaian, hingga bahan bakar kendaraan.

Salah satu tunjangan yang berhak didapakan oleh presiden dan wakil presiden Indonesia menurut peraturan yang berlaku adalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca Juga: RESMI! PP Nomor 15 Tahun 2023 Putuskan 2 Kategori PNS, TNI dan Polri Tidak Dapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023

Tunjangan yang diterima  pada setiap hari raya Idul Fitri tersebut juga bakal dinikmati kembali oleh Jokowi dan Ma’ruf Amin di tahun 2023.

Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

Setiap tahunnya, presiden meneken sebuah peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur distribusi THR ini, beserta dengan tunjangan lain bernama gaji ke-13.

Dan baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah mengesahkan PP nomor 15 tahun 2023 yang mengatur tentang THR dan gaji 13 untuk aparatur negara, pejabat negara dan Non ASN.

Baca Juga: THR Belum Cair? Ini Kata Sri Mulyani Soal Pencairan yang Tak Serentak bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

Jabatan presiden dan wakil presiden adalah dua jabatan yang terkategori sebagai pejabat negara dalam PP no. 15 tahun 2023 itu.

Maka, presiden dan wakil presiden berhak menerima THR menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2023.

Halaman:

Tags

Terkini