RESMI! PP Nomor 15 Tahun 2023 Putuskan 2 Kategori PNS, TNI dan Polri Tidak Dapat THR dan Gaji 13 di Tahun 2023

photo author
Faisal KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 05:09 WIB
Pemerintah mengesahkan 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak menerima THR dan Gaji 13 pada tahun 2023. (Dok/blorakab.go.id)
Pemerintah mengesahkan 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak menerima THR dan Gaji 13 pada tahun 2023. (Dok/blorakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah secara resmi mengumumkan 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023.

Pengumuman tentang 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023 tersebut secara resmi dimuat laman Sekretariat Kabinet Indonesia.

Jadi, ada baiknya Anda tahu tentang 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023 ini, semoga Anda tidak termasuk di dalamnya.

Baca Juga: Tiga Hari Lagi Uang THR Untuk PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Mulai Proses Pencairan, Otewe Banjir Duit

Sebagaimana diketahui bahwa menurut regulasi yang berlaku, PNS, TNI dan Polri berhak untuk menerima THR dan gaji 13 setiap tahunnya.

Oleh karena itu, setiap mendekati pencairan THR dan Gaji 13, pemerintah senantiasa mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal tersebut.

Dan di akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun 2023.

Baca Juga: BERKAH RAMADHAN, Ini Rincian THR Untuk Tenaga Non ASN di Tahun 2023. Bahagia di Hari Raya Bersama Keluarga

Berdasarkan aturan tersebut, maka THR dan gaji 13 akan diterima seluruh aparatur negara yang meliputi aparatur sipil maupun non sipil, pensiunan dan penerima pensiun serta pejabat negara.

Artinya, THR dan gaji 13 tahun 2023 akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan Pegawai Non ASN pada lembaga penyiaran publik.

Termasuk juga di dalamnya presiden, wakil presiden, ketua dan wakil ketua MPR dan DPR, DPA, MA, MK, BPK, komisi-komisi negara.

Baca Juga: RESMI, Sri Mulyani Umumkan Kapan Tanggal Pencairan THR Tahun 2023, Cek Informasi Selengkapnya

Akan tetapi dalam PP Nomor 15 tahun 2023 terdapat 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023, yakni.

1. PNS, TNI dan Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, artinya ia tidak menerima gaji dan tunjangan selama cuti tersebut.

2. PNS, TNI dan Polri yang sedang bertugas di instansi yang bukan milik pemerintah (swasta) yang gajinya dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X