KLIK PENDIDIKAN – Pemerintah secara resmi mengumumkan 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023.
Pengumuman tentang 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023 tersebut secara resmi dimuat laman Sekretariat Kabinet Indonesia.
Jadi, ada baiknya Anda tahu tentang 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023 ini, semoga Anda tidak termasuk di dalamnya.
Sebagaimana diketahui bahwa menurut regulasi yang berlaku, PNS, TNI dan Polri berhak untuk menerima THR dan gaji 13 setiap tahunnya.
Oleh karena itu, setiap mendekati pencairan THR dan Gaji 13, pemerintah senantiasa mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal tersebut.
Dan di akhir Maret lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 Tahun 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, maka THR dan gaji 13 akan diterima seluruh aparatur negara yang meliputi aparatur sipil maupun non sipil, pensiunan dan penerima pensiun serta pejabat negara.
Artinya, THR dan gaji 13 tahun 2023 akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan Pegawai Non ASN pada lembaga penyiaran publik.
Termasuk juga di dalamnya presiden, wakil presiden, ketua dan wakil ketua MPR dan DPR, DPA, MA, MK, BPK, komisi-komisi negara.
Baca Juga: RESMI, Sri Mulyani Umumkan Kapan Tanggal Pencairan THR Tahun 2023, Cek Informasi Selengkapnya
Akan tetapi dalam PP Nomor 15 tahun 2023 terdapat 2 kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak mendapatkan THR dan gaji 13 khusus di tahun 2023, yakni.
1. PNS, TNI dan Polri yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, artinya ia tidak menerima gaji dan tunjangan selama cuti tersebut.
2. PNS, TNI dan Polri yang sedang bertugas di instansi yang bukan milik pemerintah (swasta) yang gajinya dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan.