BERKAH RAMADHAN, Ini Rincian THR Untuk Tenaga Non ASN di Tahun 2023. Bahagia di Hari Raya Bersama Keluarga

photo author
Faisal KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 1 April 2023 | 05:12 WIB
Ilustrasi rincian besaran THR untu tenaga Non ASN tahun 2023 (blorakab.go.id)
Ilustrasi rincian besaran THR untu tenaga Non ASN tahun 2023 (blorakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Tak terasa Ramadhan sudah 10 hari, bukan hanya berharap keberkahan pahala, namun juga sudah banyak yang penasaran dengan rincian  THR untuk Tenaga Non ASN.

Meskipun yang mendapatkannya hanya kategori tertentu, namun semua pasti ingin tahu berapa besaran rincian  THR untuk Tenaga Non ASN.

Karena rincian  THR untuk tenaga Non ASN digadang-gadang mencapai besaran yang menyamai perolehan THR untuk PNS.

Baca Juga: Uang THR Tahun 2023 Cair Dengan 5 Macam Tunjangan di Dalamnya: ASN Full Senyum, Otewe Tajir Sekeluarga

Sebut saja besaran THR untuk tenaga Non ASN yang hanya dengan bermodalkan ijazah SD dan SMP saja untuk mengabdi pada instansi miliki pemerintah, akan menrerima THR di atas 3 juta.

Logikanya, apabila tenaga Non ASN yang berpendidikan rendah saja berhak menerima lebih dari Rp. 3 juta, maka pasti yang memiliki jazah lebih tinggi akan menerima THR dengan besaran lebih tinggi.

Sebab makin tinggi golongan atau masa kerja seorang tenaga Non ASN, maka semakin tinggi pula besaran THR yang akan dia terima.

Baca Juga: SELAMAT! Honorer Kategori Ini Langsung Terima NIP PPPK 2023, Datanya Sudah Dikunci Langsung Dapat SK

Namun sebelum dibeberkan rincian THR 2023 untuk tenaga Non ASN, mari sejenak kita kembali membahas sedikit mengenai apa THR itu.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah tunjangan yang diperoleh Pejabat negara, ASN, TNI, Polri, pensiunan dan penerima pensiuan pada saat hari raya Idul Fitri.

Yang akan diperoleh adalah nominal THR sebesar gaji pokok yang besarannya berbeda-beda berdasarkan golongan, pangkat dan jabatan ditambah dengan tunjangan-tunjangan.

Baca Juga: ASN Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 Gara-gara Melakukan ini. Ketahui Sejak Dini Sebelum Rugi

THR biasanya akan dicairkan minimal sepekan sebelum atau menjelang pelaksanaan hari raya Idul Fitri atau lebaran pada H-10.

Berbeda dengan pejabat negara, ASN, TNI, Polri dan pensiunan, besaran THR bagi tenaga Non ASN diatur secara khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: FandiGan Klik Pendidikan

Sumber: PP No 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X