Kepoin Berapa THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Tahun 2023, Nominalnya Amazing!

photo author
Faisal KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 April 2023 | 05:53 WIB
Inilah jawaban berapa jumlah THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun 2023. (Dok/menpan.go.id)
Inilah jawaban berapa jumlah THR untuk Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun 2023. (Dok/menpan.go.id)

Besaran THR yang akan diterima oleh orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia itu pun sudah diatur dalam PP tersebut.

Baca Juga: ASYIK, THR PNS DIPERCEPAT: Sri Mulyani Siapkan Total Dana Rp. 257,2 Trilyun Untuk Belanja Pegawai

Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2023, besaran THR dan gaji 13 yang akan diterima seorang pejabat negara mencakup komponen:

- Gaji pokok

- Tunjangan pangan

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan jabatan

- Tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga: Ditemukan Al Quran Kuno Berusia 253 Tahun di Jepang, Bukti Bahwa Islam Sudah Masuk 120 Tahun Lebih Awal?

Berdasarkan hal tersebut maka THR yang diterima presiden dan wakil presiden akan menerima jumlah THR sebesar gaji pokok ditambah pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Komponen tunjangan kinerja tidak dimasukan karena presiden dan wakil presiden tidak menerima tunjangan kinerja.

Adapun perhitungan THR yang akan diterima oleh presiden dan wakil presiden Indonesia adalah sebagai berikut.

Diketahui bahwa menurut UU nomor 7 tahun 1978, gaji pokok presiden adalah sebesar 6 kali gaji pejabat tertinggi sedangkan untuk wakil presiden hanya sebesar 4 kalinya saja.

Baca Juga: Mengatasi Bau Mulut Saat Ibadah Puasa, Begini Resep dari dr Zaidul Akbar, Caranya Mudah...

Gaji pejabat tertinggi di Indonesia adalah gaji Kepala Kepolisian RI (Kapolri) sebesar Rp5.930.800, enam kalinya adalah sebesar Rp5.584.800, sedangkan empat kalinya adalah sebesar Rp23.723.200.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: PP No 15 Tahun 2023, UU No 7 Tahun 1978

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X